VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Pemerintah memastikan telah menampung usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5% yang diajukan serikat buruh. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut aspirasi itu menjadi bagian penting dalam pembahasan upah tahun depan.
“Itu bagian dari proses, ada aspirasi tentu aspirasinya kita tampung. Nanti kita juga akan mendengarkan dari sektor yang lain,” ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Ia menegaskan, penetapan besaran UMP masih dibahas oleh Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional. Kajian itu juga akan mengakomodasi poin-poin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024.
Baca Juga: Kemenkop Dorong Buruh Bangun Kemandirian Lewat Koperasi Merah Putih
“UMP 2026 memang sedang berproses, sudah ada tim yang kita bentuk untuk melakukan kajian-kajian. Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa,” katanya.
Yassierli menargetkan pengumuman resmi UMP 2026 akan dilakukan pada November mendatang, sesuai jadwal tahunan penetapan upah minimum.
Baca Juga: Serikat Buruh Desak Perusahaan Rekrut Peserta Magang Jadi Pekerja Tetap
“Jadi mohon ditunggu saja, kita sekarang masih di bulan Oktober. Targetnya sesuai dengan timeline, biasanya setiap tahun di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan. Tapi tentu juga kami nanti mendapatkan arahan dari Pak Presiden dan seterusnya,” ujar Yassierli.