Polda NTB Ringkus 2 Calo PMI Ilegal

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Polda NTB Ringkus 2 Calo PMI Ilegal

VOICEINDONESIA.CO,Mataram – Dua calo pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat diringkus Polda Nusa Tenggara Brat (NTB).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada 7 November 2022 sejak dilaporkan tanggal 30 September 2022.

“Kami telah penyelidikan, kemudian mengungkap dua pelaku terkait pengiriman PMI ilegal yang akan diberangkatkan tujuan negara Korea Selatan,” kata Teddy, dalam keterangan pers di Polda NTB,Mataram Selasa (13/12/2022)

Menurut Teddy, ada 16 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan. Namun dari hasil penelusuran, sebanyak sembilan orang berhasil digagalkan Polda NTB pada pemberangkatan pertama tanggal 7 November lalu.

“Dari hasil pengungkapan ini kami amankan dua orang calo laki-laki inisial TZ asal Lombok Timur dan perempuan inisial SN asal Lombok Barat,” ujar Teddy

Setelah diamankan, dari tangan kedua calo juga diamankan 25 lembar kuitansi penyerahan uang pendaftaran. Selain itu ada delapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik para korban, sepuluh Paspor, delapan lembar kutipan akta kelahiran, delapan lembar Kartu Keluarga (KK), dan enam paspor yang akan dikirim ke Korea Selatan milik para korban.

“Total yang kami terima memang ada 16 data korban. Tapi sembilan orang korban akan diberangkatkan terlebih dahulu,” kata Teddy.

Dari sembilan korban itu, masing-masing diminta biaya administrasi pengurusan pemberangkatan ke Korea Selatan sebesar Rp 22 juta.

“Jadi kedua pelaku ini dapat jatah untung satu PMI sebesar Rp 2 juta untuk pelaku TZ dan SN senilai Rp 20 juta,” papar Teddy 

Teddy menambahkan, kedua pelaku juga menjanjikan para CPMI ini mendapatkan gaji puluhan juta. diketahui sembilan paspor milik CPMI di terbitkan oleh Kantor Imigrasi Mataram dengan menggunakan Paspor Umum (pelancong)

“Jadi karena tidak memiliki perusahaan, keduanya membuat paspor menggunakan paspor pelancong untuk para korban,” tutur Teddy.

Kini kedua pelaku TZ dan NS telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemberangkatan PMI secara non prosedural. Kedua tersangka dikenakan pasal 81 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO