VOICEIndonesia.co,Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, Rancangan Undang-Undang Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan optimalisasi penegakan kedaulatan wilayah negara Republik Indonesia.
Dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, Supratman menyebut Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tersebut penting untuk mengoptimalkan penyelenggaraan sektor keimigrasian.
“Penyelenggaraan sektor keimigrasian perlu dioptimalkan dengan memberi penguatan untuk menjalankan fungsinya dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menkumham menjelaskan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama di bidang sarana transportasi dan komunikasi, berdampak signifikan terhadap mudahnya mobilitas orang dari satu negara ke negara lain.
Baca Juga : Kanim Kotamobagu-Sulut sidik tiga WNA RRT terkait pidana keimigrasian
Di sisi lain, jarak antarnegara juga semakin dekat dan tanpa batas. Oleh karena itu, kondisi tersebut harus direspons secara cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk optimalisasi peraturan perundang-undangan.
RUU Keimigrasian turut menjadi jawaban untuk penguatan Direktorat Jenderal Imigrasi, terutama berkaitan dengan perlindungan diri, alasan penolakan orang keluar wilayah Indonesia, jangka waktu pencegahan, dan sumber pendanaan. Hal ini mengingat mobilitas orang antarnegara menimbulkan risiko dan ancaman yang kian beragam.
Tidak hanya itu, RUU Keimigrasian diyakini selaras dengan semangat menciptakan iklim investasi yang berkualitas. Dalam hal ini, kebijakan keimigrasian menjadi penting untuk menarik investor, talenta kelas dunia, dan wisatawan mancanegara.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan, RUU Keimigrasian juga menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2011. Menurut dia, selama ini, kedua putusan MK tersebut belum ditindaklanjuti sehingga berdampak pada permasalahan dalam pelaksanaan sektor keimigrasian.
“Perubahan Undang-Undang Keimigrasian … menjadi salah satu prioritas utama untuk memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat yang didukung oleh kepastian hukum yang didasarkan pada hak asasi manusia dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat,” kata Supratman.
Menurut Menkumham, setidaknya terdapat lima penguatan di dalam RUU Kemigrasian ini.
Pertama, penguatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.
Kedua, pengaturan mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.
Ketiga, penegasan pengaturan keimigrasian untuk menolak orang yang akan keluar wilayah Indonesia dengan menyesuaikan dengan menyesuaikan Putusan MK Nomor 40/PUU-IX/2011.
Keempat, penegasan fungsi keimigrasian di bidang pencegahan dengan menyesuaikan Putusan MK Nomor 64/PUU-IX/2011.
Kelima, sinergisitas dalam pelaksanaan pendataan orang asing di tempat penginapan di wilayah Indonesia.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2045 menyetujui RUU Keimigrasian. Selanjutnya, RUU Keimigrasian akan diserahkan kepada Presiden RI untuk disahkan menjadi undang-undang. (*)