VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sebanyak 13.044 pekerja di Jawa Barat terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) selama Januari hingga September 2026, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menyiapkan lowongan, pelatihan, dan akses jaminan sosial bagi para pekerja tersebut, Senin (19/10/2026).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar menyatakan Pemprov memastikan hak pekerja terpenuhi lewat fasilitasi sesuai peraturan perundang-undangan. Pemprov juga memperkuat koordinasi dan deteksi dini agar persoalan hubungan industrial tidak berkembang menjadi konflik, dengan dialog sebagai langkah utama saat masalah muncul.
Kim menyebut Pemprov berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja terdampak PHK tetap bisa mengakses jaminan sosial.
“Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan turut dilakukan untuk mendukung akses pekerja terhadap manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kim dalam keterangan tertulis.
Pemprov Jabar mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan lewat aplikasi Nyari Gawe. Hingga 09/10/2026, aplikasi itu mencatat 704.121 pencari kerja dan 714 perusahaan, dengan 24.085 lowongan tersedia. Sebanyak 1.209 pelamar tercatat sudah diterima bekerja.
Pemprov juga menggelar Bursa Kerja Online yang disiarkan langsung bersama Gubernur Jawa Barat lewat akun TikTok @dedimulyadiofficial. Hingga 09/10/2026, program itu berjalan empat edisi, melibatkan 89 perusahaan, dan menyediakan 5.768 lowongan.
Disnakertrans Jabar menyelenggarakan pelatihan kejuruan di bidang otomotif, menjahit, barista, pengelasan, manufaktur, operator forklift, dan pembuatan konten digital. Pelatihan lewat Mobile Training Unit menjangkau masyarakat yang membutuhkan peningkatan keterampilan.
Pemprov Jabar turut mengembangkan pelatihan kewirausahaan bagi pekerja terdampak PHK dan pencari kerja lain yang ingin membangun usaha mandiri.























