VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura memilih kabur karena bekerja tidak sesuai perjanjian kerja (PK).
PMI menjelaskan bahwa majikannya kurang baik dan dirinya kurang beristirahat.
“Ya ga kuat kerja, ga sesuai job.Cuman majikannya yang kurang baik, saya disuruh kerja terus sampai malam. kan diperjanjian tertulis tuh 8 jam atau 7 jam tidur,” jelas PMI, dikutip dari YouTube Faisal Soh, Selasa, (19/2/2025)
PMI memilih untuk kabur dikarenakan dirinya takut untuk didenda.
Baca Juga: Penguatan Tenaga Kerja, Indonesia dan Singapura Komitmen Lanjut Kerja Sama
“Soalnya saya takut dedenda kalau pulang terus mau pindah itu juga kan nambah potongan dua bulan,” jelasnya.
PMI juga sudah sempat meminta untuk pindah majikan dengan agency. Namun pihak agency tidak menghiraukannya.
“Sudah sempat ngomong pindah majikan. eh dia nya marah-marah. Yaudah bertahan 6 bulan,” jelasnya.
Baca Juga: BP3MI Kepri Cegah CPMI Non Prosedural jadi ART di Singapura
PMI kabur saat pintu rumah majikan tidak dikunci.
“Ya lari, Waktu itu majikan saya tuh mau keluar itu cari buku buat sekolah anaknya,” ungkapnya.
Selama di Singapura, PMI hanya digaji sebesar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu saja dalam sebulan.
“Potongan 7 bulan 550 us dollar (Rp6 juta – Rp7 juta).Gaji disana kalau sama off day 614 dollar saya cumin terima 64 dollar (Rp600 ribu) di singapura satu bulan,” jelasnya.