VOICEIndonesia.co, Malaysia – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia dikurung di balkon rumah majikannya.
PMI yang berusia 21 tahun itu hanya diperbolehkan masuk ke dalam rumah dari pukul 05.00 hingga 11.00 untuk membersihkan.
PMI tersebut juga hanya diberi bantal dan kasur dan tidak diperbolehkan masuk ketika hujan.
Dilansir dari The Star Tim dari divisi Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (Atipsom) CID Bukit Aman menggerebek unit kondominium di Mutiara Damansara sekitar pukul 17.00 pada hari Minggu (09/06/2024).
Baca Juga: KemenPPPA Perkuat Kerja Sama Tangani TPPO
Asisten direktur utama divisu, Asst Comm Soffian Santong, mengatakan seorang wanita berusia 69 tahun yang diyakini sebagai majikannya kini ditahan.
“Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa korban hanya diberikan balkon untuk menginap, bukan kamar dan dikunci dari dalam,” ujar Soffian Santong.
Sofian Santong juga menjelaskan bahwa PMI tersebut baru bekerja seminggu.
“Dia baru bekerja di sana sekitar seminggu dan belum mendapat gaji apa pun,” tambahnya.