Kelima, sinergisitas dalam pelaksanaan pendataan orang asing di tempat penginapan di wilayah Indonesia.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2045 menyetujui RUU Keimigrasian. Selanjutnya, RUU Keimigrasian akan diserahkan kepada Presiden RI untuk disahkan menjadi undang-undang. (*)