VOICEIndonesia.co, Malaysia – Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah pada Jumat, (22/03/2024).
Proses pemulangan ratusan PMI tersebut dilakukan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching.
“KJRI Kuching telah melaksanakan pendampingan proses pemulangan terhadap 101 PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu, Miri, Serawak melalui perbatasan Tebedu-Entikong.
Baca Juga: Jokowi dan Kabinet Indonesia Maju Sampaikan SPT Pajak
Berdasarkan informasi dari KJRI Kuching, 101 PMI tersebut terdiri dari 68 orang laki-laki, 33 perempuan dan terdapat anak kecil berusia 5 tahun.
101 PMI tersebut diketahui dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah menjalani hukuman penjara di Sarawak.
Diketahui sejak Januari hingga 22 Maret 2024 KJRI Kuching mencatat sebanyak 819 PMI bermasalah dideportasi.*