Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan ketentuan masuk kerja bagi para karyawan atau buruh di hari libur nasional. Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker menekankan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari libur nasional seperti hari ini.
“Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per-jamnya,” tulis Kemnaker dalam akun Instagram resmi Kemnaker pada Ahad, 23 April 2023.
Kemnaker menyebut perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional terbagi ke dalam dua bagian. Pertama, perhitungan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu. Kedua, waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu.
Bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam ketujuh harus dibayar dua kali upah sejam. Kemudian, pada jam kedelapan, karyawan harus mendapatkan tiga kali lipat upah sejam. Lalu pada jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, harus dibayarkan empat kali lipat upah sejam.