VOICEIndonesia.co, Badung, Bali – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengukuhkan 81 orang petugas Kawan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bali dan Nusa Tenggara Barat pada rangkaian kegiatan Rakornas Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan ilegal PMI di Kabupaten Badung, Bali.
“Negara ini dalam situasi darurat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia dan tindak pidana perdagangan orang, jika sudah dalam situasi darurat berarti negara harus hadir dan negara tidak boleh kalah melawan sindikat dan mafia perdagangan orang,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Kamis (27/06/2024).
Kawan PMI tersebut akan bertugas membantu penyebarluasan informasi dan sosialisasi, melakukan pendampingan dan advokasi kepada PMI dan keluarganya serta melakukan pencegahan ilegal PMI.
Pengukuhan Kawan PMI itu terus dilakukan di berbagai wilayah seperti yang sebelumnya telah dilakukan di Bandung, Makassar, dan Kupang sebagai upaya pencegahan dini penempatan PMI ilegal dengan menggandeng pegiat masyarakat.