VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani mendorong perluasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kawasan Eropa Timur melalui kemitraan dengan sektor swasta.
Hal ini disampaikan saat menerima Co-Founder PT Tenhal Bekerja Bersama, Abetnego Tarigan, di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin (28/7/2025).
“Kementerian kami terus membuka ruang dialog dengan sektor swasta untuk memperluas akses penempatan pekerja migran Indonesia ke pasar kerja global, utamanya Eropa Timur yang menjadi fokus Tenhal,” ujar Wamen P2MI.
Wamen P2MI, menekankan pentingnya peran swasta seperti dalam mendorong penempatan ke sektor-sektor formal yang aman dan telah terverifikasi.
Baca Juga: KDEI Taipei Gelar Sunday Service, Permudah Layanan bagi WNI di Taiwan
Sementara itu, Co-Founder PT Tenhal, Abetnego Tarigan, menyatakan pihaknya tengah memperluas peluang kerja di sektor industri dan jasa, termasuk manufaktur dan perhotelan. Menurutnya, selama periode 2025–2026, terdapat setidaknya 1.500 lowongan kerja yang tersedia bagi pekerja asal Indonesia.
Diketahui, PT Tenhal Bekerja Bersama memfokuskan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke sejumlah negara Eropa Timur seperti Slovakia, Polandia, Bulgaria, Turki, Kroasia, Republik Ceko, dan Hungaria.
“Kami melihat permintaan signifikan dari negara-negara Eropa Timur, dan ini menjadi peluang besar bagi tenaga kerja Indonesia,” kata Abetnego.
Baca Juga: Trump Minta Thailand – Kamboja Segera Mulai Perundingan Damai
Namun demikian, ia juga menggarisbawahi beberapa tantangan dalam proses penempatan, seperti lambatnya proses verifikasi job order oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), yang dapat memengaruhi kelancaran proses rekrutmen.
Selain itu, perubahan skema pembiayaan di negara tujuan juga menjadi sorotan. Banyak negara Eropa kini tidak lagi menanggung biaya penempatan, sementara persepsi publik di Indonesia masih menganggap bahwa seluruh proses seharusnya bebas biaya.
“Ibu Wamen menjelaskan bahwa pembiayaan seperti tiket dan visa memang diperbolehkan secara regulasi untuk sektor industri. Kebijakan bebas biaya hanya berlaku untuk sektor domestik seperti pekerja rumah tangga,” jelas Abetnego.
Isu penting lainnya yang turut dibahas adalah keberadaan pekerja migran Indonesia non-prosedural di Eropa. Banyak dari mereka berada dalam status hukum yang tidak jelas karena tidak melalui mekanisme resmi.
Menurut Abetnego, pemerintah telah menyiapkan skema penerbitan Kartu Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) untuk membantu pekerja non-prosedural mendapatkan legalitas tanpa harus kembali ke tanah air.
“Ini adalah terobosan penting karena banyak pekerja ingin beralih ke jalur resmi, tapi terhalang biaya pulang ke Indonesia,” ujarnya.
Abetnego menyatakan kesiapannya untuk mendukung KemenP2MI dalam menyosialisasikan regulasi baru dan meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi.