VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Musa Rajekshah menyatakan Komisi V DPR RI siap mengawasi pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Ia menyampaikannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Politikus Fraksi Partai Golkar yang akrab disapa Ijeck itu menyebut Perpres tersebut harus berjalan konsisten di lapangan. Ia juga meminta koordinasi lintas kementerian berjalan selaras.
“Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi dan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online,” tegas Ijeck.
“Tentu, kami di DPR RI siap mendukung dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini,” ujarnya.
Ijeck menjelaskan isi Perpres itu. Aturan tersebut mengatur hubungan kemitraan pengemudi dengan perusahaan aplikasi, transparansi biaya layanan, serta kepastian perlindungan kerja. Cakupannya meliputi layanan angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan.
Ijeck juga mengapresiasi terbitnya Perpres tersebut.
“Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah bersama DPR RI yang memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi online. Terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja transportasi online,” ujarnya.
Ia menyebut DPR RI akan mengawasi pelaksanaan Perpres secara terukur. Pengawasan itu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian usaha perusahaan aplikasi, dan kualitas layanan bagi masyarakat.
“Untuk itu kami di DPR akan menjalankan fungsi pengawasan ini supaya kebijakan ini dapat terimplementasi dengan baik dan terukur,” tutup Ijeck.























