
Banggar DPR Setujui Penyesuaian Subsidi dan Kompensasi Sektor Energi

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Dalam merespons kenaikan harga komoditas, pemerintah konsisten menjaga pemulihan ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat dengan menjaga APBN tetap sehat dan berkelanjutan atau sustainable.
Dalam hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan usulan penyesuaian beban subsidi dan kompensasi sektor energi dan mendapatkan persetujuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR.
“Karena pilihannya hanya dua. Kalau ini (subsidi) enggak dinaikkan ya harga BBM dan listrik naik. Kalau BBM dan listrik enggak naik ya ini (subsidi) yang naik,” kata Menkeu, dalam Rapat Kerja Banggar DPR dan Kemenkeu, Kamis (19/05/2022), di Ruang Sidang Banggar DPR, Senayan, Jakarta.
Asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP) yang digunakan dalam APBN 2022 sebesar 63 Dolar Amerika Serikat (AS) per barel. Namun, Menkeu mengatakan saat ini nilai ICP berada di atas 100 Dolar AS per barel yaitu 102,5 Dolar AS per barel. Meningkatnya harga minyak dan tidak adanya kebijakan penyesuaian harga menyebabkan beban subsidi dan kompensasi meningkat signifikan.
“Harga keekonomian dari BBM kita mengalami perubahan sangat tinggi. Harga keekonomian sudah jauh di atas harga asumsi atau harga yang digunakan untuk mengalokasikan subsidi APBN untuk minyak tanah, solar, LPG, dan pertalite,” ujarnya.
Dengan gap yang semakin besar antara harga jual eceran BBM dan harga keekonomian, pemerintah berkomitmen untuk menjaga pasokan serta harga BBM dan LPG yang terjangkau masyarakat. Pemerintah perlu segera melakukan penyesuaian pagu subsidi dan kompensasi sehingga keuangan badan usaha menjadi sehat dan dapat menjaga ketersediaan energi nasional.
Potensi beban subsidi dan kompensasi menahan gejolak harga komoditas tahun 2022 mencapai Rp443,6 triliun. Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan jika menggunakan asumsi ICP 100 Dolar AS per barel, maka subsidi energi melonjak dari semula Rp134 triliun menjadi Rp208,9 triliun. Sementara, kompensasi dari yang semula untuk solar sebesar Rp18,5 triliun menjadi Rp98,5 triliun. Sedangkan untuk pertalite dan listrik yang semula tidak ada, masing-masing menjadi Rp114,7 triliun dan Rp21,4 triliun. Sehingga jika dibandingkan dengan kebutuhan subsidi dan kompensasi menggunakan ICP sebelumnya, maka selisih terhadap APBN yaitu Rp291 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga menyampaikan usulan penambahan bagi perlindungan sosial (perlinsos) sebesar Rp18,6 triliun yang diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 20,65 juta kelompok penerima manfaat dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Dengan demikian, total perlindungan sosial di dalam APBN 2022 mencapai Rp431,5 triliun.
“Jadi kalau masyarakat masih menanyakan apa manfaat APBN buat mereka, ini dalam bentuk perlinsos, yang tadi ratusan triliun dalam bentuk subsidi BBM dan listrik. Itu adalah langsung dinikmati masyarakat,” pungkas Menkeu. (*)
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



