VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan melaksanakan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap calon penumpang kapal ferry tujuan Tawau, Malaysia.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen serta mencegah keberangkatan non-prosedural.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan satu calon penumpang yang keberangkatannya ditunda.
Baca Juga: Menaker: Transformasi Tenaga Kerja Kunci Sukses Indonesia di Era Digital
Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan petugas, calon penumpang tersebut terindikasi akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural.
M.L.W perempuan usia 26 tahun untuk saat ini dibatasi perjalanannya sementara waktu dan akan diperiksa lebih lanjut oleh petugas Imigrasi untuk mengklarifikasi status mereka.
Menanggapi penundaan ini, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Fredy, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari resiko pelanggaran hukum atau eksploitasi.
Baca Juga: Menteri P2MI harap MoU peningkatan kualitas pekerja segera diterapkan
"Kami selalu berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang bepergian ke luar negeri telah memenuhi prosedur yang sesuai dan tidak berada dalam risiko pelanggaran hukum atau eksploitasi. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya kami untuk melindungi martabat pekerja migran Indonesia" tegas Fredy.
Dengan langkah-langkah pengawasan yang terus ditingkatkan, diharapkan kasus keberangkatan PMI non-prosedural dapat ditekan sehingga keamanan dan kesejahteraan warga negara Indonesia di luar negeri tetap terjaga.*














