VOICE Indonesia
Pekerja Migran Indonesia

BREAKING NEWS: PMI Asal Sukabumi Meninggal di Arab Saudi

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) meninggal dunia di Arab Saudi
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) meninggal dunia di Arab Saudi(Foto: dok.voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Duka mendalam menyelimuti keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Sukabumi, Evi Mentari (31), yang dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Malik Fahad, Kota Jeddah, Arab Saudi.

Berdasarkan dokumen resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, korban mengembuskan napas terakhirnya pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, setelah berjuang melawan penyakit tumor otak yang dideritanya.

Kabar duka ini dikonfirmasi langsung melalui surat resmi permohonan bantuan pemulangan jenazah bernomor P.500.15.6.2/273/Disnaker/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Dr. Punjul Saepul Hayat, S.STP., M.Si. Pemerintah daerah setempat kini bergerak cepat berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan BP2MI guna memfasilitasi proses pemulangan jenazah agar bisa segera dipulangkan ke tanah air.

Berdasarkan kronologi kasus, Evi Mentari diketahui berangkat ke Arab Saudi pada November 2022. Warga Jalan RA Kosasih, Gang Mahmud, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi ini diduga kuat diberangkatkan secara Non Prosedural atau tidak resmi oleh seorang sponsor perorangan berinisial Ibu Hj. IM yang berdomisili di Gegerbitung. Keberangkatan tersebut tidak melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang legal.

Setibanya di negara penempatan, Evi bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) untuk seorang warga setempat. Pada dua tahun pertama, situasi pekerjaannya berjalan dengan normal dan lancar tanpa kendala berarti. Namun petaka dimulai setelah memasuki tahun kedua, di mana hak-hak korban mulai dilanggar oleh pihak majikan. Korban dilaporkan tidak menerima gaji selama kurang lebih tiga bulan berturut-turut.

Akibat tekanan ekonomi dan perlakuan tidak adil tersebut, Evi akhirnya mengambil keputusan nekat untuk melarikan diri dari rumah majikannya. Korban sempat berusaha mencari keadilan dengan melaporkan situasinya ke pihak Tarhil (pusat deportasi) melalui jasa seorang perantara atau calo. Namun malang, laporan tersebut ditolak mentah-mentah dan korban justru diturunkan begitu saja di pinggir jalan oleh sang calo.

Tanpa memiliki pilihan lain dan demi menyambung hidup di negeri orang, Evi terpaksa bekerja secara tidak resmi sebagai pekerja kaburan. Memasuki awal Juni 2026, kondisi kesehatannya memburuk secara drastis hingga ia sempat menghubungi suaminya, Erwin Susman, untuk mengabarkan bahwa dirinya sedang sakit parah. Tidak lama setelah kontak terakhir tersebut, pihak keluarga menerima kabar mengejutkan bahwa Evi telah jatuh koma dan harus dilarikan ke ruang perawatan intensif.

Berdasarkan rilis medis resmi dari King Fahad General Hospital Jeddah yang ditandatangani oleh dr. Osama Hashim Farran, Evi didiagnosis menderita tumor otak ganas batang otak (malignant neoplasm of brain stem), hernia otak (brain herniation), dan penumpukan cairan atau hidrosefalus (hydrocephalus).

Pihak rumah sakit sempat melakukan tindakan operasi bedah tengkorak (left side craniotomy) dan pengangkatan sebagian tumor (tumor debulking) pada 26 Juni 2026. Namun sayang, kondisi fisik Evi terus menurun hingga memicu kegagalan sirkulasi darah dan henti jantung (cardiac arrest) yang menjadi penyebab utama kematiannya.

Mendengar kondisi istrinya yang kritis sebelum meninggal, Erwin Susman didampingi Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Sukabumi langsung membuat laporan pengaduan resmi dan memberikan kuasa kepada tim hukum DPN SBMI pusat untuk mengurus pemulangan.

Pihak keluarga sangat berharap pemerintah pusat bersedia turun tangan secara penuh agar seluruh hak-hak almarhumah dipenuhi dan kepulangan jenazahnya ke kampung halaman dibebaskan dari segala bentuk biaya.

Dalam keterangannya, pihak keluarga menyampaikan pesan mendalam terkait tragedi ini. "Pihak Keluarga memohon kepada Pihak-pihak terkait untuk dapat membantu fasilitasi pemulangan Jenazah kembali ke Indonesia dan bebas pembiayaannya serta hak-haknya dapat dipenuhi," tutur Erwin Susman dalam poin dokumen tuntutan resminya.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi pemerintah akan maraknya praktik pengiriman pekerja migran secara non-prosedural yang rentan berakhir dengan eksploitasi dan tragedi kemanusiaan hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).(red)

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.