VOICEINDONESIA.CO, Jombang – Persoalan ketenagakerjaan yang tak kunjung selesai selama 5 hingga 6 tahun kini bisa tuntas hanya dalam 7 sampai 8 hari lewat Desk Ketenagakerjaan Polri.
"Kasus ketenagakerjaan yang bahkan mangkrak sampai 5 hingga 6 tahun dapat selesai hanya dalam waktu 7 sampai 8 hari di Desk Ketenagakerjaan," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea pada Sabtu (17/10/2026).
Andi Gani menyebut Desk Ketenagakerjaan hingga tingkat polres mempercepat penyelesaian persoalan hubungan industrial. Sejumlah kasus yang sebelumnya buntu kini bisa ditangani lewat layanan tersebut.
Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan itu mengapresiasi percepatan pembentukan layanan ini. Persiapan peresmian Desk Ketenagakerjaan, kata dia, berlangsung delapan hari setelah pembicaraan dengan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Andi Gani berharap Desk Ketenagakerjaan di tingkat polres membuka akses lebih luas bagi pekerja untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan. Pekerja diharapkan bisa mengadu ketika haknya tidak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan dukungan organisasi buruh terhadap Desk Ketenagakerjaan merupakan komitmen untuk mendorong perlindungan hak pekerja dan penyelesaian hubungan industrial yang lebih cepat. Andi Gani juga berharap sinergi Polri dan organisasi buruh terus terpelihara di bawah kepemimpinan Kapolri.
Andi Gani menyampaikan rencana mengunjungi Museum Marsinah di Nganjuk dan berziarah ke makam tokoh buruh yang telah ditetapkan Presiden sebagai pahlawan nasional itu.























