VOICEINDONESIA.CO, Morowali – Kementerian Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan kepatuhan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di PT WNI, Bahomotefe, Morowali. Pemeriksaan pada 4–5 September 2025 ini dilakukan setelah kegiatan serupa di kawasan Morowali Industrial Park (IMIP).
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar menyebut tim menemukan sejumlah pelanggaran regulasi ketenagakerjaan.
“Tim menemukan 37 TKA yang bekerja di PT WNI hanya menggunakan Izin Tinggal Khusus (ITK) tanpa RPTKA, 6 TKA dengan visa kedaluwarsa, serta 1 TKA yang tidak dapat menunjukkan dokumen visa,” ujar Rinaldi, Jumat (5/9/2025).
Baca Juga:
Kemnaker Teken Kerja Sama ISS Indonesia Tingkatkan Perlindungan Hak Pekerja
Ia menambahkan, terdapat pekerja asing berinisial WL yang diberdayakan di bagian personalia atau HRD, serta tiga TKA yang bekerja sebagai koki, padahal jabatan tersebut tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA.
“Tim juga mencatat pelanggaran kepatuhan terhadap norma jaminan sosial berupa belum didaftarkannya 5 orang dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Selain itu, perusahaan melaporkan upah 65 TKA hanya sesuai standar UMP Kabupaten Morowali sebesar Rp3.957.673 atau di bawah dari yang tertera dalam RPTKA yaitu sebesar 1.000 dolar AS per bulan,” jelasnya.
Baca Juga:
Bersih-Bersih Kemnaker Usai Dihantam Isu Korupsi K3
Rinaldi menegaskan bahwa perusahaan juga tidak memenuhi kewajiban pelaporan tahunan penggunaan TKA, tidak menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dalam alih teknologi, serta belum menyelenggarakan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA.
Atas temuan tersebut, tim pengawas meminta perusahaan segera mengeluarkan 37 TKA tanpa RPTKA dari lokasi kerja. Selain itu, tim akan menerbitkan teguran tertulis, melakukan monitoring, berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi, dan membuka kemungkinan sanksi administratif.
Dalam keterangannya, Rinaldi kembali menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam melindungi pekerja.
“Perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada TKA melalui sistem jaminan sosial nasional, serta menjamin hak pekerja lokal untuk memperoleh alih teknologi dan budaya kerja yang baik dan sehat. Dengan kepatuhan tersebut, diharapkan tercipta iklim kerja yang kondusif antara pekerja, perusahaan, masyarakat, dan negara,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengapresiasi sikap terbuka PT WNI selama pemeriksaan berlangsung.
“Keterbukaan perusahaan patut diapresiasi sebagai langkah awal menuju kepatuhan terhadap norma yang berlaku. Namun, Kemnaker akan terus memantau kepatuhan PT WNI maupun perusahaan lain, serta tidak menutup kemungkinan menurunkan kembali tim pemeriksa kapan pun diperlukan,” pungkasnya.