
Menaker Bantah Program Mudik Gratis Masuk Kategori Gratifikasi

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penyelenggaraan program mudik gratis yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak masuk dalam kategori gratifikasi.
"Memang saya dengar ya, ada isu seperti itu yang menurut kami itu tidak benar. Karena kami tidak menerima dari pengusaha, atau dari mitra strategis. Jadi tidak ada proses kita menerima (dana), kemudian kita menyalurkan, nggak ada," ujar Yassierli di Jakarta, Kamis.
Yassier menjelaskan Kemnaker hanya memfasilitasi perusahaan-perusahaan, baik Badan Usaha Milik Swasta (BUMN) maupun swasta.
Baca Juga : Menaker Terbitkan SE Pelaksanaan Pemberian THR 2025 Bagi Pekerja
Dari perusahaan yang mendaftar untuk memberikan mudik gratis, kata Yassierli, pihaknya kemudian meneruskan kepada serikat pekerja.
"Serikat (serikat pekerja) kemudian menyatakan sekian orang. Jadi pemerintah, kami hanya memfasilitasi, kita sudah kaji regulasi dan seterusnya, dan sekali lagi saya tegaskan ini sesuatu kolaborasi yang positif dan sudah lama kita lakukan,"katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada transaksi antara Kemnaker dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam program mudik gratis.
Menurutnya, program mudik ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam hal ini Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No. 6/2/PW.06/III/2025 terkait larangan untuk permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun atas nama Kementerian Ketenagakerjaan.
"Ini kan sifatnya hanya imbauan dan bagi yang kemudian tidak (tidak berpartisipasi), pengusaha tidak bersedia juga nggak masalah. Malah kita nahan-nahan, jangan-jangan bisa ratusan sekian. Jadi secara regulasi clear," ujarnya. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



