Aksi KP2MI Kepri Berhasil Selamatkan PMI Korban TPPO

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Foto : Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI Berhasil selamtkan PMI terkendala dari Kamboja (dok.Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO,Tanjung Balai Karimun – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau melakukan pendampingan dan memberikan fasilitas kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kamboja di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Pendampingan dilakukan setelah sebelumnya terdapat laporan dari pihak keluarga Imelda (30) PMI terkendala dari negara penempatan Kamboja.

Baca Juga : 15 Hari Kerja, PMI di Taiwan Dipulangkan

Diketahui bahwa Sebelumnya keluarga PMI diminta untuk menyiapkan uang tebusan sebesar 35 juta dengan batas waktu 2 hari jika dari batas waktu yang sudah di tentukan tidak dipenuhi oleh pihak keluarga maka PMI Imelda akan di Jual ke Agen lain/perusahaan lain di Kamboja.

“Sebelumnya keluarga PMI telah membuat laporan pengaduan crisis center di kantor P4MI Karimun dengan nomor aduan ADU/122024/063805,” kata Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau,Kombes Pol.Imam Riyadi pada minggu (5/1/2025)

Baca Juga : 6 Bulan di Taiwan, PMI Diputus Kontrak Sebelah Pihak

Setelah menerima laporan tersebut,kepala Balai bersama penyidik polres Karimun bergerak untuk melakukan penjemputan di pelabuhan Tanjung Balai Karimun bersama Koordinator P4MI Karimun, Interpol, Penyidik Polda Kepri, Penyidik Polres Karimun, dan Petugas Imigrasi TPI Tanjung Balai Karimun.

Sempat dilakukan pemeriksaan dokumen perlintasan oleh pihak  imigrasi dan mendalami keterangan dari PMI langsung di Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun oleh penyidik.

Baca Juga : Mau jadi PMI, Simak Cara Pembuatan Paspor

“Sebelum diserahkan ke keluarga, PMI mendapat sosialisasi prosedur bekerja ke luar negeri secara legal dan prosedural untuk menghindari terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Setelah di ambil keterangan oleh penyidik, PMI disosialisasi oleh petugas tentang Penempatan Pekerja Migran Secara Prosedural dan Pelindungan Kepada Pekerja Migran serta bahaya TPPO dan penempatan nonprosedura,Selanjutnya Pekerja Migran Indonesia diserahterimakan kepada keluarga,” pungkas Imam.

Dari peristiwa tersebut di ketahui bahwa pihak keluarga PMI harus mengeluarkan uang hingga 40 Juta,dari total yang harus dikeluarkan untuk sebagai uang tebusan sejumlah 35 Juta dan 5 juta untuk kebutuhan  PMI selama di perjalanan pulang ke Indonesia.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO