VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, memberikan edukasi kepada 18 calon pekerja migran yang menjadi korban penempatan ilegal. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Karding menekankan bahaya bekerja di luar negeri tanpa kontrak resmi dan risiko tinggi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Karding menjelaskan bahwa salah satu syarat utama keamanan kerja di luar negeri adalah memiliki kontrak kerja yang sah. Tanpa kontrak resmi, lanjutnya, para pekerja migran berpotensi diperlakukan seperti budak oleh majikan.
“Kalau berangkat tidak resmi begini, satu tidak punya kontrak kerja, kalau tidak punya kontrak kerja itu artinya teteh-teteh ini bisa dipermainkan, bahkan nanti bisa dijual malah,” kata Menteri Karding.
Baca Juga: Terkuak! Begini Modus Calo Penempatan Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi
Menteri Karding kemudian memperingatkan para korban tentang risiko yang lebih besar jika tetap nekat berangkat secara ilegal. Dia menjelaskan bahwa mereka bisa menjadi korban perdagangan orang dan diperlakukan tidak manusiawi.
“Bisa dijual, kalau dijual nanti kerjanya nanti kayak budak,” ujar Menteri Karding di hadapan 18 CPMI tersebut.
Baca Juga: Karding Tingkatkan Edukasi Anti Narkoba Bagi PMI
Menteri Karding menawarkan solusi dengan meminta BP3MI Jawa Barat mendata para korban untuk mendapatkan pelatihan keterampilan dan bahasa. Para korban akan dibantu ditempatkan di luar negeri melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang terdaftar resmi di KemenP2MI.
“Nanti yang mau berangkat lagi kita data, kita cari lowongan kerja di negara mana, apakah di Malaysia, Taiwan, Brunei, nanti dicariin perusahaan yang bagus, nanti disalurkan,” kata Menteri Karding.