VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Ciamis dikabarkan meninggal dunia di Filipina, Minggu (06/10/2024).
Almarhum (Alm.) Riswan Munandar (28) sebelumnya sempat mengalami sakit Tuberculosis (TBC) saat berada di Indonesia. Saat dinyatakan sembuh almarhum memutuskan untuk bekerja di Filipina.Namun saat di Filipina, Alm. Riswan Munandar kambuh dan ketika ingin pulang tidak bisa naik pesawat karena kendala kesehatan.
Saudara kandung Alm. Riswan Munandar, Novi Farida meminta bantuan agar pemerintah dapat menolong kepulangan jenazah adiknya mengingat keluarga di Ciamis terkendala di biaya pemulangan jenaza adiknya.
Baca Juga : Taiwan Dilanda Topan Krathon, PMI Diliburkan Sementara
“Assalamualaikum, saya keluarga dari Riswan Munandar adalah adik saya yang meninggal hari ini (Minggu, 06/10/2024) di negara Filipina Manila. Saya minta dipulangkan tapi dia harus ada biaya Rp90 juta. Tapi saya tidak mampu, saya minta pertolongannya kepada pemerintah Indonesia khususnya bapak presiden. Saya dengan sangat minta bantuannya untuk pemulangannya,” kata Novi, kepada VOICEIndonesia.co, Minggu, (6/10/2024).
Diketahui sebelumnya, Riswan pun membeli tiket kembali ke Indonesia pada tgl 2 September 2024. Namun pada saat itu, ia ketinggalan pesawat. Kemudian menjadwalkan kembali pada 4 September 2024.
“Ia kemudian memberikan kabar bahwa sudah berada di pesawat namun sebelum berangkat ia diturunkan kembali dan diintrogasi oleh petugas terkait kesehatannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata adik saya tidak bisa melakukan penerbangan dan petugas menyarankan adik saya melakukan perawatan terlebih dahulu. Sampai kondisinya membaik dan mendapatkan surat keterangan dari dokter,” kata Novi Farida, Senin (23/9/2024).
Baca Juga : Kemlu RI Pastikan KBRI Tangani Kasus WNI Meninggal di Kamboja
Novi Farida menjelaskan bahwa alasan penundaan tersebut karena alasan kondisi Riswan yang akan semakin buruk dan ditakutkan menulari penumpang lain,Akhirnya Riswan dibawa kembali ke Hotel dan dibawa ke Rumah Sakit.
Namun pada saat pendaftaran, pihak rumah sakit meminta deposit sebesar 100.000 Peso atau sekitar Rp27.000.000.
Tidak memiliki uang, akhirnya Riswan tidak berobat ke rumah sakit dan hanya beristirahat di hotel hingga akhirnya meninggal dunia.
Novi menjelaskan bahwa adiknya juga dimintai denda oleh perusahaan tempatnya bekerja.