Jakarta – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) dilindungi oleh Konsultan Jenderal Republik Indonesia (KJRI) karena mendapat perlakuan yang buruk saat bekerja sebagai asisten pembantu rumah tangga di Bintulu Serawak, Malaysia. Seorang PMI itu berasal dari Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Konsultan Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kini memberikan perlindungan hukum pada PMI tersebut.
“Ada dugaan unsur eksploitasi terhadap Marlia, dari tidak pernah dibayar gaji, tidak diberikan akses keluar rumah dengan bebas dan tidak diberikan akses komunikasi dengan pihak keluarga,” kata Konjen Republik Indonesia Kuching Raden Sigit Witjaksono, melalui keterangan tertulis, seperti ditulis Antara, Rabu (14/6/2023).
Sigit mengungkapkan, adapun permasalahan tersebut sudah dilaporkan Tim KJRI Kuching kepada pihak kepolisian serta kepada Jabatan Tenaga Kerja (JKT) Bintulu Serawak, Malaysia.
PMI tersebut bernama Marlia yang merupakan warga Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, masuk ke Malaysia sejak 2004. Ia bekerja sebagai asisten pembantu rumah tangga kurang lebih 15 hingga 17 tahun. Marlia medapati perlakuan buruk yaitu tidak diberikan gaji dan tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia oleh majikannya di Bintulu Malaysia.