Jakarta – Ibu rumah tangga (IRT) menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hal tersebut di ungkap oleh Satreskrim Polres Klungkung karena memiliki agen resmi penyalur tenaga kerja ke luar negeri. Kadek Astini atau yang kerap di panggil ASTI ini adalah nama tersangka TPPO. Ia mengaku sudah memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara legal.
Namun, ASTI yang berasal dari Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, itu mengaku baru kali ini memberangkatkan tenaga kerja dengan cara tidak illegal. Korban dari TPPO ini adalah EJM (23) yang sebelumnya dijanjikan bekerja sebagai terapis spa di Turki.
Tetapi nyatanya, EJM melaporkan ASTI karena ia dipekerjakan dengan visa berlibur. Selain itu, Ia juga dipekerjakan di tempat pijat atau spa plus-plus selama kurang lebih empat hari sebelum melaporkan ASTI ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turki.
“Saya sudah memberangkatkan yang resmi, teman-teman sudah ratusan orang. Baru ini saja yang tidak resmi (EJM),” ujarnya sambil berkaca-kaca, Rabu (14/6/2023).
ASTI mengaku sudah bekerja sebagai terapis spa di Turki selama 10 tahun. Namun, ia berhenti dan beralih profesi menjadi tenaga penyalur kerja calon PMI ke Turki. Ia mengurus keberangkatan calon PMI melalui sebuah perusahaan di Klungkung.
Pada pekerjaan utamanya sebagai terapis spa dan tujuan utamanya yaitu Turki. Ia mengembangkan bisnisnya dengan merekrut sendiri calon PMI berdasarkan informasi dari mulut ke mulut. ASTI menjalankan pelatihan kerja untuk calon PMI yang akan berangkat, salah satu korbannya adalah EJM.
Saat tiba di Turki, ASTI menjelaskan, EJM diurus oleh suami ASTI. Namun, ASTI membantah bahwa ia mengetahui EJM dipekerjakan di tempat spa plus-plus.
Baca Juga: Marlia Kabur dan Dilindungi KJRI karena 17 Tahun Tidak Digaji di Malaysia
Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratawa mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, EJM dan suami ASTI bertemu di agen milik tersangka di Jalan Flamboyan di Klungkung pada Februari 2023. EJM dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji 600 dolar AS.
“Di sana, EJM dijanjikan berangkat ke Turki dengan gaji 600 dolar AS. Setelah deal (sepakat) dan semua syarat dipenuhi, EJM diberangkatkan,” tutur Arung.
Saat mengetahui bahwa visanya adalah visa berlibur, EJM sempat menolak berangkat. Namun, ASTI meminta ganti rugi senilai Rp 18 juta jika EJM tidak mau berangkat. Sedangkan, tiket sudah dibeli. Alhasil, korban pun terpaksa berangkat.
Sesampainya di Turki, EJM sempat bekerja selama empat hari di tempat spa plus-plus. Setelah itu, ia melaporkan insiden tersebut ke KBRI di Turki. Pada akhirnya KBRI membantu kepulangan EJM.
“Laporan itu kami tindaklanjuti. Setelah pemeriksaan dan penyelidikan, kami tangkap tersangka di rumahnya di Jalan Flamboyan, Klungkung, yang juga kantor agen spa. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Klungkung dan kami menyita sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
ASTI diancam dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Pasal 4 dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda hingga Rp 600 juta.