VOICEINDONESIA.CO, Batam– Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Petugas mengamankan dua calon PMI non-prosedural asal Banyumas, Jawa Tengah, saat hendak berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/5/2025).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer, S.I.K., M.H. menjelaskan, kedua korban berinisial AU dan ZDP sudah mengantongi paspor dan visa sosial 90 hari tujuan Malaysia. Seorang pria berinisial ZF, warga Bengkong, Kota Batam, memfasilitasi keberangkatan mereka dan polisi menduga dia sebagai dalang pengiriman ilegal tersebut.
“Modus yang digunakan pelaku adalah memfasilitasi pembuatan visa sosial, menjemput korban dari Bandara Hang Nadim, menampung mereka di wisma kawasan Tanjung Pantun, lalu mengarahkan pembelian tiket dan keberangkatan melalui pelabuhan,” ujar AKBP Andyka pada Jumat (23/5/2025).
Baca Juga: Huayou Gantikan LG, Prabowo Setujui Kelanjutan Proyek Hilirisasi Baterai
Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ZF di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun sekitar pukul 22.30 WIB pada hari yang sama. Petugas mengamankan berbagai barang bukti, antara lain dua paspor dan visa sosial 90 hari, dua lembar tiket kapal beserta boarding pass, dua bukti pembayaran pengurusan visa, serta dua unit handphone.
Polisi menjerat tersangka ZF dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 serta Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Baca Juga: Daftar Sekarang! Lowongan ke Taiwan Skema SP2T Gelombang II 2025 Dibuka
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh tawaran menjadi PMI non-prosedural. Dia meminta masyarakat waspada terhadap janji gaji tinggi yang tidak realistis dan lebih memilih jalur migrasi yang sah dan aman.
“Hal ini untuk menghindari tindak kejahatan perdagangan manusia serta untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri,” tegas Kombes Zahwani.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin mengajukan pengaduan dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store.