
Polisi amankan sejumlah dokumen perusahaan animasi di Menteng Jakpus

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Petugas Kepolisian mengamankan sejumlah dokumen perusahaan dari "game art" dan animasi berinisial BS di Menteng, Jakarta Pusat, dalam pengusutan kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.
Tim khusus telah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan BS.
"Salah satunya, yaitu dokumen absensi, perjanjian kerja sama dan lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dokumen tersebut ditemukan tim Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di perusahaan "game art" dan animasi di Jalan Sumenep Nomor 23, Menteng, Jakarta Pusat, tersebut pada Rabu (19/9).
Firdaus menyebutkan, dokumen yang diamankan dari TKP tersebut kemudian dianalisis terkait dengan dugaan tindak pidana terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Kami analisis dokumen dulu, akan kami lakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut. Apabila nanti ditemukan bukti tambahan terkait dengan proses perkara ini mungkin segera kita lakukan proses gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan," kata Firdaus.
Baca Juga : Kanim Kotamobagu-Sulut sidik tiga WNA RRT terkait pidana keimigrasian
Hingga saat ini, Kepolisian masih mendalami laporan karyawan berinisial CS (27) yang melaporkan kasus ini. CS mengaku mengalami sejumlah kekerasan oleh KCL, bos perusahaan tersebut.
Kekerasan yang dialami berupa penamparan di pipi, pengancaman, kekerasan verbal dan kekerasan psikis. Firdaus menduga tindakan kekerasan terhadap karyawan itu terjadi di lantai dua gedung, tepatnya di ruang kerja.
Kepolisian juga sudah mencoba menghubungi korban dan salah satu saksi, namun korban tidak dapat hadir karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan beberapa saksi lain juga berhalangan hadir.
"Jadi tadi kami dapat gambaran kekerasan yang terjadi itu di lantai dua, tepatnya di ruang kerja. Untuk lebih tepatnya kami akan mengevaluasi kembali apakah nanti kami perlukan untuk olah TKP lanjutan atau tidak," katanya.
Berdasarkan keterangan dari warga setempat dan saksi, gedung tersebut telah kosong sejak Juli 2024. Namun, polisi terus mendalami kenyataan sebenarnya karena keterangan dari korban masih ada aktivitas di gedung tersebut pada Agustus 2024 meskipun tak seramai biasanya.
Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan kekerasan yang dilakukan pemilik perusahaan animasi BS terhadap karyawannya.
Firdaus menyebutkan, para saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari berbagai unsur, mulai dari mantan karyawan, orang tua korban hingga petugas kelurahan. "Saksi yang diperiksa enam eks karyawan, satu Ketua RT 11 dan ibu kandung korban (CS)," kata Firdaus.
Polres Metro Jakarta Pusat menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI dan Imigrasi Jakarta Pusat untuk mencari pemilik perusahaan BS di Menteng yang melanggar Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.
"Pelaku inisial KCL WNA Hong Kong saat ini masih kita cari keberadaannya untuk dilakukan pemeriksaan. Tim khusus akan menindaklanjuti berkoordinasi dengan Kemnaker RI dan pihak Imigrasi Jakarta Pusat," kata Firdaus saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Selain itu, polisi juga terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta untuk mencari tahu tentang pemilik gedung kantor yang digunakan terduga pelaku.
Laporan yang diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Pusat ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana terhadap Pasal 78 dan Pasal 79 UU tentang Ketenagakerjaan. (*)
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



