VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan TPPO 20 WNI di Myanmar

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan TPPO 20 WNI di Myanmar
Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan TPPO 20 WNI di Myanmar

VOICEINDONESIA, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Dua tersangka itu masing-masing berinisial ASD dan ASN.

Djuhandani mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Adapun gelar perkara itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tgl 2 Mei 2023 dengan pelapor Nurhaida.

"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Djuhandani dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

Dijelaskan Djuhandhani, kedua tersangka diduga melanggar hukum lantaran menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak sesuai dengan prosedur alias ilegal.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," terangnya.

Lebih lanjut Djuhandhani menyatakan, pihaknya tengah mencari kedua tersangka untuk melakukan penangkapan.

Diketahui, sebanyak 20 pekerja migran asal Indonesia diduga menjadi korban TPPO tingkat internasional. Mereka dipekerjakan secara ilegal dan disekap di perbatasan Thailand dan Myanmar.

Para korban sindikat perdagangan orang itu juga diketahui terjebak dalam jaringan sindikat penipuan melalui website atau aplikasi Crypto yang mulanya dijanjikan pekerjaan dengan gaji Rp 10 juta di luar negeri.

Namun, para korban malah dipekerjakan secara paksa, diancam, hingga disiksa. Tidak hanya itu, mereka juga tidak diizinkan untuk pulang dan diminta membayar denda senilai 70 ribu yuan atau setara dengan Rp 160 juta.(*)

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#Bareskrim Polri#Dittipidum Bareskrim Polri#POLRI#tppo#WNI di Myanmar
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.