VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pekerja yang menunggu Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 belum bisa memastikan apakah mereka berhak menerimanya. Hingga Jumat (16/10/2026), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengumumkan syarat penerima, prosedur pengecekan, maupun tanggal pencairan.
Kemnaker sebelumnya menegaskan bahwa informasi resmi BSU hanya disampaikan lewat situs dan akun media sosial resmi kementerian. Imbauan itu muncul setelah unggahan media sosial dan pesan berantai mencatut program BSU 2026.
Kepala Biro Humas Kemnaker Faried Abdurrahman Nur Yuliono menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu merujuk pada dua kanal resmi tersebut untuk mendapatkan kabar soal BSU.
"Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Faried dalam siaran pers Rabu (7/1/2026).
Faried juga menyampaikan bahwa pada saat pernyataan itu dibuat, belum ada kabar apa pun dari pemerintah mengenai penyaluran BSU tahun ini.
"Sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026," katanya.
Kriteria penerima BSU 2026 belum dirinci. Program sebelumnya mensyaratkan penerima berstatus warga negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Ketentuan itu bisa berubah jika program dibuka kembali, sehingga pekerja tidak bisa menganggap syarat lama otomatis berlaku.
Pekerja dapat memantau status lewat laman bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Pada penyaluran sebelumnya, dana dicairkan lewat bank Himbara atau PT Pos Indonesia. Mekanisme untuk BSU 2026 belum diumumkan, sehingga pekerja perlu menunggu pengumuman resmi Kemnaker.























