VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sebanyak 63.789 pekerja dilaporkan terkena PHK sepanjang Januari–September 2026 melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Angka ini hanya mencakup laporan lewat JKP dan masih bisa berubah.
63 Ribu Pekerja Kena PHK Sepanjang Januari-September, Ini Daerah Terbanyak
Berdasarkan Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dikutip Sabtu (17/10/2026), Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencatat jumlah tertinggi, yakni sebanyak 13.044 orang atau sekitar 20,45 persen. Kemudian disusul Provinsi Banten dengan jumlah 7.733 pekerja dan Jawa Timur 6.154 pekerja. Laporan bulanan tertinggi terjadi pada Juni 2026, yakni 10.086 pekerja.
Kepala Barenbang Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan pemerintah menempatkan PHK sebagai pilihan terakhir. Dialog sosial didorong lebih dulu untuk mencari alternatif, dan jika PHK tak terhindarkan, pekerja tetap berhak atas pesangon, JKP, serta jaminan sosial lain (16/10/2026). Ia kemudian merinci manfaat JKP bagi pekerja yang terdampak.
"…yakni uang tunai selama enam bulan, akses terhadap informasi pasar kerja…," tegas Anwar Sanusi.
Tekanan PHK juga terasa di sektor industri. Ketua Umum Asaki Edy Suyanto mencatat sekitar 1.400 karyawan keramik terdampak, sekitar 500 di-PHK dan sekitar 900 dirumahkan. Utilisasi pabrik turun di bawah 70 persen pada Oktober akibat pembatasan pasokan gas. Dampaknya, menurut Edy, juga menyentuh rencana investasi pelaku industri.
Di Sulawesi Selatan, massa dalam aksi Kamis (15/10/2026) menyoroti nasib lebih dari 2.000 pekerja di kawasan PT MDA yang dirumahkan akibat blokade akses jalan. Koordinator lapangan aksi menggambarkan lamanya mereka menganggur.
"Sudah enam hari ini tenaga kerja dirumahkan, sehingga terancam untuk di-PHK," kata Luther, jenderal lapangan aksi.
Bagi pekerja yang sudah terkena PHK, ada sejumlah hak yang perlu diketahui dan dipastikan terpenuhi.
Hak pekerja yang terkena PHK:
Pesangon dan hak lain dari perusahaan. Pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, besarnya mengikuti masa kerja dan alasan PHK. Upah yang belum dibayar dan cuti yang belum diambil juga harus diselesaikan.
Manfaat JKP. Terdiri dari uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan vokasi. Uang tunai sebesar 60 persen upah, paling lama enam bulan.
Jaminan sosial lain. Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Dialog sebelum PHK. Perusahaan seharusnya merundingkan PHK terlebih dahulu. Jika tidak ada kesepakatan, pekerja dapat menempuh mediasi lewat dinas ketenagakerjaan setempat.
Syarat penerima JKP:
PHK sesuai ketentuan, belum bekerja kembali, dan bersedia aktif mencari kerja.
Pekerja yang resign, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk.
Masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
Cara klaim JKP:
Siapkan akun SIAPkerja. Daftar atau masuk lewat situs atau aplikasi SIAPkerja milik Kemnaker.
Lapor PHK. Pilih menu Lapor PHK dan isi data sesuai kondisi pemutusan hubungan kerja.
Ajukan klaim. Pilih Ajukan Klaim JKP, lalu lengkapi data dan dokumen yang diminta.
Tunggu verifikasi. Klaim diperiksa oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika disetujui, uang tunai dibayarkan setiap bulan.
Perhatikan batas waktu. Klaim diajukan paling lambat enam bulan sejak tanggal PHK. Setelah lewat, hak klaim bisa hilang.
Pekerja yang haknya belum dipenuhi dapat berkonsultasi dengan serikat pekerja, dinas ketenagakerjaan setempat, atau BPJS Ketenagakerjaan.























