VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tata kelola yang kuat harus mengimbangi kedekatan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP P2) dengan proses bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN), agar sertifikasi kompetensi pekerja tidak berhenti sebagai formalitas.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan LSP P2 di lingkungan BUMN memahami proses bisnis dan tuntutan kompetensi tiap jabatan. Menurutnya, pemahaman itu menjadi modal menyusun skema sertifikasi sesuai kebutuhan. Ia menyampaikannya dalam Forum Komunikasi LSP P2 BUMN Summit 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
“Kedekatan itu harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat, seperti asesor kompeten, metode tepat, bukti memadai, dan keputusan objektif sesuai ketentuan. Kredibilitas menjadi modal utama. Sertifikat juga harus mencerminkan kompetensi nyata, bukan formalitas,” ujar Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Afriansyah menyebut perkembangan teknologi dan dinamika bisnis menuntut tenaga kerja yang terampil, berintegritas, dan adaptif. Kompetensi pekerja, menurutnya, perlu selaras dengan standar industri, risiko pekerjaan, dan kebutuhan bisnis di lapangan.
Ia menjelaskan pengembangan kompetensi merupakan siklus berkelanjutan. Siklus itu dimulai dari identifikasi kebutuhan industri, penyusunan standar, pelatihan, asesmen, dan sertifikasi, hingga penerapan kompetensi dalam kinerja nyata.
Afriansyah juga menyoroti digitalisasi pengelolaan sertifikasi. Menurutnya, pengelolaan data yang terpadu dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas keputusan, tetapi harus menjaga objektivitas asesmen dan integritas proses.
“Teknologi memperkuat proses, bukan menggantikan integritas asesmen dan profesionalisme,” kata Afriansyah.
Afriansyah menyebut ekosistem kompetensi yang kredibel membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merumuskan kebijakan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperkuat sistem sertifikasi, dan Danantara serta BUMN memetakan kebutuhan talenta.























