JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Pemerintah Taiwan menyatakan hasil tes virus Covid-19 Indonesia tidak akurat, akibatnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dilarang masuk ke Taiwan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Migran Indonesia (SBMI) mendapat laporan bahwa beberapa perusahaan pemasok TKI ke Taiwan menggunakan klinik kebidanan untuk tes PCR.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan, parpolnya bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan akan membentuk tim untuk mengevaluasi kembali prosedur perusahaan distribusi tenaga listrik untuk menguji Covid-19.
Tatang Budie Utama Razak, Sekretaris Jenderal Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mengatakan pihaknya akan meminta Kantor Dagang dan Ekonomi Taiwan (TETO) menjelaskan keputusan pemerintah yang melarang semua TKI masuk Taiwan.
Tatang mengatakan keputusan itu tidak adil dan merugikan, karena alasan ketidak tepatan tes uji Covid-19 di Indonesia belum sepenuhnya terbukti.
Baca Juga : Peringati Hari Migran Internasional, Kemnaker Beri Penghargaan kepada Pelindung PMI
Ia berkata, ada banyak kemungkinan TKI yang sampai di Taiwan terpapar virus corona. Yaitu, dalam perjalanan ke bandara, atau di ruang karantina di Taiwan, atau saat tiba di agen di negara tersebut.
Sejauh ini, Ia melanjutkan, 14 dari 16 perusahaan yang menyediakan TKI ke Taiwan telah melakukan uji PCR sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan Indonesia.
Dikutip dari BBC News Indonesia, “Karena di Taiwan itu tidak seperti negara lain seperti Jepang atau Hong Kong yang begitu mendarat langsung tes PCR. Di Taiwan ditampung atau dikarantina dulu, setelah delapan hari dilakukan PCR. Ada yang dinyatakan positif ada juga negatif,” ujar Tatang Budie Raza, Minggu (20/12).
“Lalu di agen selama beberapa hari kemudan ke pengguna jasa, bisa positif. Itu bisa saja terpapar di sana (karantina),” ujarnya.
Namun BP2MI akan mencari solusi, sehingga persoalan tes PCR Indonesia bukan lagi masalah bagi Taiwan.
Dia pun akan membentuk tim dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan untuk menilai kembali semua prosedur pengujian Covid-19 yang dilakukan oleh perusahaan distribusi.
Termasuk di dalamnya pengecekan perjanjian kesehatan secara cermat di pusat penyimpanan TKI sebelum berangkat.
Baca Juga : Taiwan Membatasi Pengiriman PMI ke Negaranya
“Bagaimana kita pastikan PCR efektif, lebih ketat, sehingga pekerja migran yang sudah PCR betul-betul steril, tidak berinteraksi dengan pihak lain.” Katanya.
Dalam pertemuan yang digelar Senin (21/12) tersebut, BP2MI juga akan meminta Kantor Dagang dan Ekonomi Taiwan (TETO) agar menerapkan standar yang sama dengan negara lain yaitu melakukan tes PCR ulang begitu pekerja migran tiba di Taiwan.
Hal itu, katanya, untuk memastikan bahwa tenaga kerja Indonesia yang bekerja tidak terpapar virus corona dan lebih dari itu, bisa diketahui lokasi terpaparnya para TKI.
“Jadi jelas di mana terpaparnya. Karena ini merugikan kita. Sedari awal, kami sangat ketat dan serius soal Covid-19 ini.” Ucap Tatang.
Data BP2MI, setidaknya sudah ada 2.000 ribu TKI yang berangkat ke Taiwan sejak pandemi Covid-19.
Sementara jumlah TKI yang bekerja di sana mencapai 250.000 orang atau terbesar kedua di Asia setelah Hong Kong. (Alfin)