
Misteri Lolosnya Siti Anilah: Lubang Hitam di Soetta?

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus keberangkatan Siti Anilah Sari Lamsari, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), ke Dubai kini menjadi sorotan tajam. Meski data perlintasan mencatat keberangkatannya pada 14 Desember 2025 menggunakan pesawat UL0365 berjalan sesuai sistem, terdapat anomali antara prosedur formal imigrasi dengan pengakuan langsung sang pekerja di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menegaskan bahwa pemeriksaan dokumen telah sesuai aturan. “Pemeriksaan dokumen tertuang pada Pasal 45 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian,” ujar Galih saat dikonfirmasi pada Senin (27/04/2026).
Menurut Galih, setiap WNI yang keluar wajib melalui pemeriksaan keabsahan DPRI, kesesuaian foto, wawancara singkat, hingga verifikasi data biometrik. Galih memastikan bahwa pada saat Siti melintas pukul 12:43:39 WIB, semua sistem identifikasi di gerai imigrasi, termasuk pemindaian paspor dan biometrik, berfungsi secara normal tanpa kendala teknis.
Siti diketahui melintas melalui fasilitas Autogate. Galih menjelaskan bahwa mesin tersebut secara otomatis memverifikasi keabsahan dokumen perjalanan dan data biometrik. “Setelah itu, Autogate akan terbuka secara otomatis dan proses pemeriksaan Keimigrasian dinyatakan selesai,” lanjutnya, menekankan bahwa status “Diizinkan” pada sistem adalah hasil verifikasi otomatis.
Namun, pengakuan Siti Anilah berbanding terbalik dengan kemulusan sistem tersebut. Pada Minggu (26/04/2026), Siti mengungkapkan bahwa perjalanannya menuju Dubai dibantu oleh jejaring yang rapi. Dari rumah penyalur, ia diantar supir bernama Iip menuju bandara. Di sana, sudah ada pihak lain yang menyerahkan paspor dan tiket siap pakai.
Siti juga membeberkan adanya kendala di konter pemeriksaan pertama. Bukannya ditolak karena indikasi non-prosedural, ia justru diarahkan ke konter lain hingga akhirnya diizinkan melintas. “Tas, jaket, sepatu, paspor, tiket [diperiksa],” kenang Siti mengenai ketatnya pemeriksaan fisik yang ironisnya tetap meloloskan keberangkatan rombongannya yang berjumlah tiga orang.
Menanggapi potensi adanya celah, Galih menjelaskan bahwa petugas imigrasi sebenarnya memiliki mekanisme screening ketat melalui Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP) dan hasil analisis dari Passenger Analysis Unit (PAU). Jika ditemukan kecurigaan, petugas berwenang melakukan interogasi hingga penggeledahan badan sesuai Pasal 48 Permenhukham 9/2024.
Terkait dugaan keterlibatan oknum atau “jalur tikus” di bandara, pihak Imigrasi mengklaim telah melakukan langkah preventif. “Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan pakta integritas, penggunaan bodycam bagi petugas, hingga pengaktifan kanal pengaduan 24 jam,” jelas Galih mengenai upaya menjaga integritas personel di TPI Soekarno-Hatta.
Sanksi berat pun menanti jika terbukti ada petugas yang bermain mata dengan sindikat. Galih menegaskan sanksi diberikan berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat. “Sanksi tingkat berat diberikan berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap,” tegasnya.
Meski demikian, fakta bahwa Siti berhasil mencapai Dubai melalui transit Colombo dan dijemput oleh agen di Abu Dhabi pada tengah malam, memperkuat adanya dugaan kerja sama antara calo, petugas handling, dan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keberhasilan Siti melintas menjadi preseden yang mengkhawatirkan bagi perlindungan PMI.
Data menunjukkan bahwa sepanjang 2025, Imigrasi Soekarno-Hatta telah menunda keberangkatan 1.903 orang yang diduga PMI non-prosedural. Namun, kasus Siti Anilah menunjukkan bahwa angka statistik tersebut belum sepenuhnya menutup celah bagi para pelaku TPPO untuk terus mengeksploitasi gerbang internasional Indonesia.
Kini, bola panas berada di tangan Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Imigrasi. Tindakan tegas dan terukur sangat dinantikan untuk memastikan Bandara Soekarno-Hatta tidak menjadi ladang subur bagi pengiriman pekerja secara ilegal. Pemeriksaan mendalam terhadap oknum yang terlibat harus berakhir pada sanksi pemecatan jika terbukti mengkhianati tugas negara.(as/red)
Pilihan Redaksi :Sempat Terkendala, PMI Siti Anilah Akhirnya Berhasil Pulang
Jangan Lupa baca Editorial yang tidak kalah pentingnya :Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!
Baca Berita Lainnya di Google News
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



