VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Australian Federal Police (AFP) resmi menandatangani Rencana Kerja (Workplan) Indonesia-Australia People Smuggling Cooperation Program (IAPSCP) sebagai wujud komitmen memperkuat kerja sama dalam penanggulangan tindak pidana penyelundupan manusia, Selasa (30/9/2025).
Program ini merupakan tindak lanjut dari Outcomes Senior Officers Meeting (SOM) Polri-AFP pada 7 Maret 2023 di Sydney.
Kerja sama difokuskan pada peningkatan kapasitas investigasi, koordinasi operasional, pertukaran informasi intelijen lintas negara, serta perlindungan hak migran.
Baca Juga: Pemerintah Kembangkan Konsep Asrama di Sekolah Rakyat
Setelah melalui dialog intensif, kedua pihak menyepakati 10 poin rencana kerja.
Poin tersebut meliputi pendirian kantor pendukung di Pusat Pelatihan Misi Internasional (IMTC) Serpong, penguatan kapasitas penyidik, dukungan operasional, penyelenggaraan pelatihan dan lokakarya, hingga kampanye pencegahan melalui media sosial.
Penandatanganan dilakukan secara sirkuler di dua lokasi.
Baca Juga: Erick Thohir Klaim MotoGP Mandalika Berkontribusi Rp4,8 Triliun Bagi Ekonomi Daerah
Dari pihak Polri, naskah ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono pada 26 September 2025 di Jakarta, disaksikan Kadivhubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra J.B. dan pejabat terkait.
Sementara dari pihak AFP, penandatanganan dilakukan oleh Deputy Commissioner Lesa Gale pada 30 September 2025 di Melbourne, bertepatan dengan SOM AFP-INP ke-13.
Kadivhubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra menyebut rencana kerja ini menjadi tonggak penting dalam sinergi kedua lembaga.
“Melalui program ini, kami tidak hanya memperkuat kemampuan teknis dan investigatif, tetapi juga memperluas jejaring kerja sama intelijen untuk menekan praktik penyelundupan manusia,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polri berkomitmen mendukung strategi nasional dan regional dalam menjaga keamanan perbatasan, melindungi migran, serta menegakkan hukum secara efektif dan humanis.
“Kolaborasi ini memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional dalam pemberantasan kejahatan transnasional,” tambahnya.
Dengan adanya Workplan IAPSCP, penanganan kasus penyelundupan manusia diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, terukur, dan terkoordinasi antara Indonesia dan Australia.