Tewaskan Rekan Senegara, WNA Brunei Bakal Jalani Hukuman di Indonesia Sebelum Dideportasi
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pelaku berinisial MIA berusia 33 tahun menghantam korban berinisial MHF berusia 30 tahun menggunakan botol kaca setelah keduanya terlibat adu mulut. Korban meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut dan pelaku kini sudah ditangkap polisi.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan kasus ini sudah masuk pantauan lembaganya sejak awal, Selasa (2/6/2026).
"Kasus penganiayaan warga negara Brunei Darussalam di Blok M masuk radar kami. Pelaku sudah ditangkap polisi. Kasusnya adalah tindak pidana umum, bukan tindak pidana keimigrasian. Jadi domain pertama ada di sana," kata Hendarsam.
Hendarsam menjelaskan mekanisme yang akan ditempuh mengikuti urutan yang benar yakni proses pidana berjalan, vonis dijatuhkan, masa hukuman dijalani, baru kemudian deportasi dilaksanakan. Imigrasi tidak akan mendahului proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
"Kalau dilimpahkan ke kami, yang kami lakukan bisa pro justicia, kemudian bisa juga tindakan administratif," ujarnya.
Hendarsam menegaskan sikap ini bukan berarti Imigrasi bersikap longgar terhadap pelaku kejahatan asing di Indonesia. Setiap WNA yang melanggar hukum di Tanah Air tidak akan bisa pergi begitu saja tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiSkandal Paspor Sukabumi: Usia Dipangkas, Imigrasi Pilih Bungkam!
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi memilih bungkam dan enggan memberikan pernyataan tertulis resmi setelah mencuatnya temuan manipulasi dokumen paspor ata
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

















