VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah tengah menyusun beleid terbaru dalam tata kelola peyaluran subsidi pada LPG kemasan 3kg. Nantinya harga LPG subsidi akan seperti seperti BBM atau dibuat LPG satu harga.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan nantinya, regulasi tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.
Saat ini memang harus diakui ada sedikit perbedaan harga LPG subsidi yang salah satu acuannya atau komponen pembentuk harga adalah harga adalah harga yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.
“Harga yang selama ini diberikan kepada daerah, ini ada kemungkinan nanti kita dalam pembahasan, dalam perpres, kita tentukan aja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ujar Bahlil disela rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7/2025).
Pemerintah kata Bahlil sedang mematangkan beberapa pilihan skema distribusi LPG sehingga bisa menekan potensi kebocoran subsidi.
“Ini untuk LPG perpresnya kami lagi bahas, kita akan merubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi,” kata Bahlil.
Bahlil mengungkapkan kebijakan penyaluran subsidi LPG 3 kg cukup penting lantaran besarnya anggaran yang selama ini dikeluarkan pemerintah, yakni bisa mencapai Rp 80 triliun hingga Rp 87 triliun per tahun.
“Karena ini kan negara menghabiskan uang tidak sedikit, Rp 80-87 triliun per tahun untuk subsidi. Kalau harganya dinaikkan, dinaikkan, dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron,” katanya. (RI)