Surabaya,akuupdate.com- Pada Tanggal 01 November Gubernur Jawa Timur secara resmi telah menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Timur tahun 2021 sebesar Rp. 1.868.777,08 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/498/KPTS/013/2020. (02/11)
Gubernur Jawa Timur, Khofifah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. Besaran UMP tahun 2021 tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,65% dari UMP tahun 2020 sebesar Rp. 1.768.777,08.
Sesuai dengan surat edaran yang sudah di keluarkan oleh Gubernur Jawa Timur. Berikut tulisan dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020. Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020,” sebut surat edaran.
“Secara politik kami mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah yang menetapkan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 dengan mengabaikan SE Menaker. Namun secara rill SK UMP Jatim tahun 2021 tersebut tidak memberikan azaz kemanfaatan khususnya bagi buruh Jawa timur, karena saat ini nilai UMK terendah di Jatim tahun 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp. 1,9 juta” ucap Jazuli
“Seharushya nilai UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp. 2,5 juta atau setidaknya tidak boleh lebih rendah dari nilai UMK Tahun 2020, dengan demikian dapat memangkas disparitas/kesejangan upah minimum antar Kabupaten/Kota di Jawa Timur, sebab dalam aturannya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP” ujar Jazuli
“Kemudian kami juga mempertanyakan kepada gubernur dasar kenaikan UMP Jatim tahun 2021 sebear 5,65% atau sebesar Rp. 100.000,-. Jika kenakan 5,65% ini diterapkan dalam kenaikan UMK di Jatim tahun 2021, maka disparitas upah minimum di Jawa Timur dari upah minimum tertinggi (Kota Surabaya) dengan upah minimum terendah (Kabupaten Magetan) masih tetap tinggi, yaitu sebear Rp. 120% atau selisihnya naik menjadi Rp. 2.416.381,86 yang sebelumnya sebesar Rp. 2.287.157,46 (seleihnya bertambah sebesar Rp. 129.224,40)” tegas Jazuli
“Saat ini kami lagi mempelajari isi keputusan gubernur tersebut, karena dalam waktu dekat kami berencana melakukan Gugatan Hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 serta berencana melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 2 November 2020, 9 November 2020 dan puncaknya aksi demonstrasi secara besar-besaran pada tanggl 10 November 2020 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan untuk memperjuangkan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2021 di Jawa Timur sekaligus penolakan UU Omnibus Law tentang cipta kerja” tutup Jazuli (Irawan)