Para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo. 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal lain yang disangkakan adalah Pasal 3 jo. Pasal 10, Pasal 4 jo. Pasal 10, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 138 Huruf A dan B UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. *