VOICEINDONESIA.JAKARTA – Kementerian Agama pusat memberlakukan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) untuk seluruh pegawainya selama sepekan ke depan. Kemenag juga akan melakukan vaksinasi dosis ke-3 atau booster untuk para pegawainya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen No SE 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Dekontaminasi Gedung dan Vaksinasi Dosis ke-3 bagi Pegawai Kementerian Agama. SE ini ditandatangani Sekjen Kemenag Nizar tertanggal 2 Februari 2022.
Edaran ditujukan kepada seluruh pimpinan Unit Eselon I Kemenag pusat, para Staf Ahli dan Staf Khusus, serta para Kepala Biro dan Kepala Pusat pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
“Untuk mencegah peningkatan kasus positif Covid-19 yang disebabkan varian Omicron pada kantor Kementerian Agama pusat dan untuk mengembalikan imunitas pegawai Kementerian Agama pusat, perlu dilakukan dekontaminasi gedung dan vaksinasi dosis ke-3 bagi pegawai Kementerian Agama,” tegas Nizar di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
“Edaran diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan dekontaminasi gedung dan vaksinasi dosis ke-3 bagi pegawai Kemenag pusat,” sambungnya.