Lombok Timur,akuupdate.com – Sungguh malang nasib Yuli Handayani Irfan Minum (30), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Gubuk Puntik Desa Suralaga Kecamatan Suralaga Kab, Lombok Timur (Lotim) mengaku telah menjadi korban penyiksaan mejikanya selama bekerja di Dubai yang saat ini berada di KBRI Abu Dhabi
Nasib yang dialami yuli disampaikan pihak keluarganya atas nama Nuraini kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lotim yang berlokasi di PTC Pancor Kelurahan Pancor Kecamatan Selong, belum lama ini, dengan menceritakan dari awal keberangkatannya sebagai PMI yang telah di rekrut dan dikirim oleh Inak Agus dan H Haerudin yang berasal dari Desa yang sama, dengan negara tujuan Timur tengah (Dubai) diduga proses penempatan PMI atas nama Yuli tersebut non Prosedural.(03/10)
Pengaduan ini dilakukan dengan harapan anaknya bisa di pulangkan melihat kondisinya sangat memprihatinkan dan sakit parah, menurut Nuraini berdasarkan cerita korban, selama bekerja menjadi PMI , ia kerap mendapatkan perlakukan yang buruk dari majikannya,”dia sering di siksa , di pukul, tidak diberikan makan dan dipaksa bekerja kurang lebih 22 jam setiap harinya,”tutur Nuraini
Selama korban disana, lanjut Nuraini,oleh Agency setempat, korban sudah di pindah selama tiga kali,” di majikan pertama korban hanya bekerja lima bulan di majikan kedua cuma bertahan satu tahun, sedangkan di majikan yang ketiga hanya sembilan bulan,”ucap Nuraini.
Saat bekerja di majikan yang ketiga inilah korban mengaku diperlakukan tidak manusiawi bahkan dipaksa bekerja sampai 22 jam,semenjak itu kondisi kesehatan korban semakin memburuk dan di serahkan ke KBRI.
Berdasarkan Laporan keluarga korban , Usman Ketua serikat buruh migrant Indonesia Lombok timur meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mengambil sikap tegas terhadap nasib PMI yang diperlakukan tidak manusiawi, “nasib Yuni Handayani ini jangan sampai seperti kasus yang telah di alami oleh salah satu mantan PMI asal jerowaru pada bulan lalu yang sama-sama di siksa, gaji tidak dibayar, lucunya, tiba-tiba terbit surat damai, namun uang perdamaian nya akan di lunasi januari 2021,”tuturnya.
Kali ini ia meminta agar pelaku perekrut dan pengirim Yuli Handayani agar di tangkap dan di proses hukum sesuai perbuatannya menurut Undang-Undang Republik Indonesia,Nomor 18 Tahun 2017,Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,tegas Usman. /red