Nasional

Muncul Wacana ASN Isi Jabatan Polri dalam RDPU Komisi III DPR

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co05 Juni 2026 pukul 20.10 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro
Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro(Foto: Voiceindonesia.co/DPR RI)
Iklan
Temukan lebih banyak
Peta
Panduan Kota & Daerah
Referensi Geografis

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro menyoroti belum adanya asas resiprokal atau timbal balik dalam aturan penempatan jabatan antara ASN dan institusi kepolisian pada Rancangan Undang-Undang Polri (RUU Polri).

Agung mengingatkan bahwa UU ASN yang sudah ada justru membuka ruang bagi anggota TNI dan Polri untuk menduduki jabatan tertentu di kementerian dan lembaga sipil. Namun di sisi sebaliknya, RUU Polri belum mengatur hal yang sama bagi ASN untuk masuk ke lingkungan Polri sesuai kompetensi dan kebutuhan.

Iklan
Temukan lebih banyak
Peta
Panduan Kota & Daerah
Referensi Geografis

"Kalau Undang-Undang ASN sebagai mahkotanya aparatur sipil sudah membuka pintu sesuai dengan fungsi-fungsinya baik untuk TNI dan Polri, mestinya lembaga Polri itu juga membuka pintu yang sama," tegas Agung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama akademisi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Agung menjelaskan ketentuan dalam UU ASN yang membuka peluang bagi personel TNI dan Polri di jabatan sipil lahir dari proses panjang dan merupakan hasil kompromi antarfraksi yang berlandaskan semangat resiprokal. Karena itu, semangat yang sama seharusnya tercermin pula dalam RUU Polri.

"Kompromi itu lahir dari kesepakatan antarfraksi yang dilandaskan pada asas resiprokal. Sepanjang memang organisasi pemerintahan sipil membutuhkan fungsi-fungsi yang terdapat di dalam TNI/Polri, itu berarti dapat diisi. Tetapi kami melihat di rancangan Undang-Undang Polri ini belum ada," katanya.

Agung berharap pembahasan RUU Polri menghasilkan pengaturan yang selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan menciptakan keseimbangan hubungan kelembagaan antara institusi sipil dan kepolisian.

Pilihan Redaksi

Klarifikasi Imigrasi Sukabumi Terhadap Editorial Kasus TPPOImigrasi

Klarifikasi Imigrasi Sukabumi Terhadap Editorial Kasus TPPO

VOICE Indonesia·05 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#Nasional

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Nasional

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->