VOICE Indonesia
Nasional

Kejagung Tidak Akan Sita Motor Listrik BGN

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co05 Juni 2026 pukul 13.14 WIB
Ribuan unit motor listrik masih terbungkus plastik berjejer di gudang penyimpanan
Deretan motor listrik terbungkus plastik yang menjadi bagian dari pengadaan 21.801 unit senilai Rp1,03 triliun di Badan Gizi Nasional yang diduga dikorupsi era Dadan Hindayana.(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)
Iklan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penyitaan dilakukan hanya untuk keperluan sampel saja dan tidak perlu dilakukan secara menyeluruh. Barang-barang yang sudah sampai di daerah dan digunakan tetap dapat dipakai oleh masing-masing wilayah.

"Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu," kata Syarief menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (4/6/2026).

Iklan

Syarief menambahkan terkait dugaan praktik penggelembungan harga dalam proyek tersebut pihaknya masih menunggu hasil audit yang pasti. Tim penyidik masih bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Kejagung sebelumnya menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026). Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo mencopot ketiganya dari jabatan mereka di BGN karena pelanggaran kedisiplinan dalam tata kelola program MBG.

Dalam kasus ini Kejagung menduga Dadan dkk melakukan intervensi dalam pengadaan barang program MBG. Salah satunya proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908 yang dimenangkan vendor tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup.

Selain motor listrik Kejagung menemukan dugaan markup pada sejumlah pengadaan barang lainnya. Di antaranya pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang semuanya tidak sesuai ketentuan dan terdapat markup.

"Enggak disita, kalau barang itu sudah sampai di daerah sudah digunakan itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan," ujarnya.

Pilihan Redaksi

Klarifikasi Imigrasi Sukabumi Terhadap Editorial Kasus TPPOImigrasi

Klarifikasi Imigrasi Sukabumi Terhadap Editorial Kasus TPPO

VOICE Indonesia·05 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#Nasional

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Nasional

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->-->