VOICE Indonesia
Nasional

Kejagung Tidak Akan Sita Motor Listrik BGN

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia di Google
Ribuan unit motor listrik masih terbungkus plastik berjejer di gudang penyimpanan
Deretan motor listrik terbungkus plastik yang menjadi bagian dari pengadaan 21.801 unit senilai Rp1,03 triliun di Badan Gizi Nasional yang diduga dikorupsi era Dadan Hindayana.(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penyitaan dilakukan hanya untuk keperluan sampel saja dan tidak perlu dilakukan secara menyeluruh. Barang-barang yang sudah sampai di daerah dan digunakan tetap dapat dipakai oleh masing-masing wilayah.

"Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu," kata Syarief menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (4/6/2026).

Syarief menambahkan terkait dugaan praktik penggelembungan harga dalam proyek tersebut pihaknya masih menunggu hasil audit yang pasti. Tim penyidik masih bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Kejagung sebelumnya menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026). Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo mencopot ketiganya dari jabatan mereka di BGN karena pelanggaran kedisiplinan dalam tata kelola program MBG.

Dalam kasus ini Kejagung menduga Dadan dkk melakukan intervensi dalam pengadaan barang program MBG. Salah satunya proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908 yang dimenangkan vendor tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup.

Selain motor listrik Kejagung menemukan dugaan markup pada sejumlah pengadaan barang lainnya. Di antaranya pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang semuanya tidak sesuai ketentuan dan terdapat markup.

"Enggak disita, kalau barang itu sudah sampai di daerah sudah digunakan itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan," ujarnya.

Ringkasan AI

Kejaksaan Agung tidak akan menyita motor-motor listrik dalam proyek pengadaan senilai Rp1 triliun di Badan Gizi Nasional era kepemimpinan Dadan Hindayana karena barang-barang tersebut sudah tersebar di berbagai wilayah. Penyidik hanya mengambil sampel dan menelusuri jejak pengadaannya.Direktur Penyi

Pilihan Redaksi

Wanita Asal Tanjungpinang Diduga Disekap di MyanmarPekerja Migran Indonesia

Wanita Asal Tanjungpinang Diduga Disekap di Myanmar

Afifah· 20 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.