VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyoroti persoalan regulasi berlebihan (hyper regulation), serta pelaksanaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut oleh berbagai kementerian dan lembaga yang dinilai tidak terkoordinasi.
Dalam forum diskusi grup terarah (FGD) yang digelar di Jakarta pada Selasa (1/7/2025) lalu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menjelaskan bahwa kondisi saat ini berdampak langsung terhadap kegiatan pelayaran, termasuk maraknya pemeriksaan ulang kapal dan beban biaya tinggi bagi para pengguna laut. Pihaknya menilai tersebut menjadi salah satu hambatan utama dalam mewujudkan sistem keamanan laut yang efektif di Indonesia.
“Hal ini yang mendorong Komisi I DPR, Menko Kumham Imipas, dan Wakil Menko Polhukam menyepakati perlunya penguatan sistem keamanan laut melalui RUU tentang Keamanan Laut, dengan menetapkan satu institusi sebagai coast guard, dan memasukkan RUU ini dalam Prolegnas 2025–2029,” ujar Nofli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/7/2025).
Nofli menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan FGD bertajuk Penguatan Sistem Keamanan Laut Indonesiayang diselenggarakan oleh Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), guna menyusun pembenahan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan dan keselamatan laut.
Menurutnya, penguatan sistem keamanan laut sangat penting untuk menciptakan mekanisme pengawasan yang sinergis, optimal, efektif, dan efisien serta mampu memberikan kepastian hukum dan jaminan keselamatan bagi aktivitas di wilayah perairan Indonesia.
Sementara itu, Chief Executive Officer IOJI, Mas Achmad Santosa, menyatakan bahwa Indonesia telah berupaya memperbaiki sistem keamanan laut selama lebih dari satu dekade, namun belum mencapai hasil yang optimal karena lemahnya koordinasi antarlembaga.
“Untuk itu, perlu dilakukan penguatan sistem keamanan laut di Indonesia,” ujar Mas Achmad.
IOJI sebagai lembaga independen yang fokus pada keadilan dan tata kelola kelautan mendukung percepatan pembentukan lembaga coast guard yang memiliki kewenangan tunggal dan terpadu dalam penegakan hukum di laut, sebagaimana diterapkan oleh banyak negara maritim lainnya.
Dengan adanya RUU Keamanan Laut yang terintegrasi dan satu komando, diharapkan Indonesia dapat menekan konflik kewenangan antarlembaga dan meningkatkan efektivitas perlindungan sumber daya laut, keselamatan pelayaran, serta menjaga kedaulatan negara di perairan nasional.