VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal Timor Leste melalui PLBN(Pos lintas batas negara) Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Atambua, Reza Riansyah Abdullah dari Atambua, Senin mengatakan bahwa keenam WNA Timor Leste ini berinisial ADS (23), NS (20), JMS (59), JSL ( 17), SS (2), dan DAA (28).
“Mereka ditangkap oleh anggota Brimob Polda NTT di Atambua saat sedang berpatroli di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste,” kata Rezza.
Reza menjelaskan bahwa enam WNA itu ditangkap pada hari Kamis (1/8) setelah mencoba melintas masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia.
Baca Juga : Imigrasi Denpasar tangkap 7 WNA Nigeria diduga penipuan asmara
Saat masuk hendak masuk ke wilayah Indonesia mereka diketahui tidak menggunakan dokumen perjalanan yang resmi dan tidak melalui pemeriksaan petugas imigrasi di PLBN Wini. “Keenam warga negara Timor Leste tersebut, kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.