Imigrasi Atambua deportasi enam WNA Timor Leste

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Imigrasi Atambua deportasi enam WNA Timor Leste

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal Timor Leste melalui PLBN(Pos lintas batas negara) Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Atambua, Reza Riansyah Abdullah dari Atambua, Senin mengatakan bahwa keenam WNA Timor Leste ini berinisial ADS (23), NS (20), JMS (59), JSL ( 17), SS (2), dan DAA (28).

“Mereka ditangkap oleh anggota Brimob Polda NTT di Atambua saat sedang berpatroli di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste,” kata Rezza.

Reza menjelaskan bahwa enam WNA itu ditangkap pada hari Kamis (1/8) setelah mencoba melintas masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia.

Baca Juga : Imigrasi Denpasar tangkap 7 WNA Nigeria diduga penipuan asmara

Saat masuk hendak masuk ke wilayah Indonesia mereka diketahui tidak menggunakan dokumen perjalanan yang resmi dan tidak melalui pemeriksaan petugas imigrasi di PLBN Wini. “Keenam warga negara Timor Leste tersebut, kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia