VOICEIndonesia.co, Depok – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat adanya kasus penculikan dan perdagangan anak pada tahun 2023 yang mencapai 59 kasus, karena itu komisi akan terus menjalin kerja sama dengan jajaran kepolisian dan Kemenkominfo.
“Tahun 2023 ada 59 kasus (yang dilaporkan) di KPAI terkait penculikan, perdagangan anak. Dalam hal ini, modusnya adalah adopsi ilegal,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Rabu (04/09/2024).
Pihaknya menambahkan bahwa sindikat kasus TPPO anak ini berkedok yayasan.
Sindikat ini menyasar kelompok rentan seperti ibu muda yang sedang hamil dan ditelantarkan oleh suaminya, perempuan hamil dalam pacaran, hingga PMI (pekerja migran Indonesia) bermasalah yang pulang dalam keadaan hamil.
“Menyasar kelompok yang rentan misalnya ibu-ibu muda korban ditelantarkan oleh suami, bingung harus kemana mereka korban kekerasan, kalau boleh dibilang pacaran berisiko, dan sebagainya, lalu PMI bermasalah pulang, ternyata hamil dan relasi kuasa dari majikan mengalami kekerasan seksual,” kata Ai Maryati Solihah, dilansir dari ANTARA.