KPAI: Ada 59 Kasus TPOO Anak pada 2023

by VOICE Indonesia - Afifah
0 comment

VOICEIndonesia.co, Depok – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat adanya kasus penculikan dan perdagangan anak pada tahun 2023 yang mencapai 59 kasus, karena itu komisi akan terus menjalin kerja sama dengan jajaran kepolisian dan Kemenkominfo.

“Tahun 2023 ada 59 kasus (yang dilaporkan) di KPAI terkait penculikan, perdagangan anak. Dalam hal ini, modusnya adalah adopsi ilegal,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Rabu (04/09/2024).

Pihaknya menambahkan bahwa sindikat kasus TPPO anak ini berkedok yayasan.

Sindikat ini menyasar kelompok rentan seperti ibu muda yang sedang hamil dan ditelantarkan oleh suaminya, perempuan hamil dalam pacaran, hingga PMI (pekerja migran Indonesia) bermasalah yang pulang dalam keadaan hamil.

“Menyasar kelompok yang rentan misalnya ibu-ibu muda korban ditelantarkan oleh suami, bingung harus kemana mereka korban kekerasan, kalau boleh dibilang pacaran berisiko, dan sebagainya, lalu PMI bermasalah pulang, ternyata hamil dan relasi kuasa dari majikan mengalami kekerasan seksual,” kata Ai Maryati Solihah, dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Kemnaker Kejar Target 100 Ribu Penempatan Pekerja Migran ke Jepang

Kelompok ini kemudian tergiur dengan iklan di media sosial yang dipasang pelaku terkait tawaran jual beli anak.

“Mungkin dulu informasi-nya dari mulut ke mulut. Kalau sekarang lewat media sosial, lewat iklan di Facebook,” katanya.

KPAI terus bekerja sama dengan Siber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengungkap sindikat TPPO anak.

Sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap delapan tersangka TPPO jual beli bayi di Depok.

Baca Juga: Tim SAR Cari ABK Tenggelam di Perairan Laut Ujunggenteng

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan praktik jual beli bayi di kawasan Beji, Kota Depok, kemudian laporan diselidiki oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok.

Polisi membongkar sindikat ini lewat media sosial Facebook. “Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual. Satu bayi laki-laki dan satu bayi perempuan. Rencananya akan dibawa ke Bali,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana.

Arya Perdana mengatakan sindikat ini cukup terorganisir.

Para pelaku membuat sebuah iklan atau promosi di Facebook untuk mencari ibu yang hendak menjual bayinya, dengan iming-iming uang senilai Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk setiap bayi yang dijual.

“Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan (orang tua pengadopsi) dengan jumlah uang yang diminta mencapai Rp45 juta,” ujar Arya Perdana.*

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia

Ikuti Media Sosial Kami

Unduh Aplikasi VOICEIndonesia.co

@2023 – All Right Reserved Voiceindonesia.co