Segini PNBP Imigrasi Batam Selama 2024

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Foto: Layanan keimigrasian di pintu keberangkatan Pelabuhan Feri Internasional Batam center. (dok./voiceindonesia.co/iko)

VOICEINDONESIA.CO, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunjukkan pencapaiannya sepanjang tahun 2024. Tercatat, realisasi anggaran selama periode tersebut sebesar Rp 46.439.952.136 atau sebesar 99,82 persen dari total anggaran yang diberikan di tahun 2023.

“Dengan keberhasilan ini, Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam telah menyumbangkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.143.190.347.003.” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad dalam siaran persnya, Senin (6/1).

Lanjut Hajar, angka ini jauh melebihi target yang ditentukan sebesar Rp.59.353.300.000 atau capaian sebesar 372,55 persen.

Baca Juga: Capai PNBP, Imigrasi Setor Rp9 Triliun ke Kas Negara

Selain itu, dalam menjalankan fungsi pelayanannya kepada masyarakat, pihaknya telah menerbitkan paspor sebanyak 107.775 paspor yang terdiri dari 59.057 paspor biasa, dan 48.718 paspor elektronik.

“Angka penerbitan tahun ini menandakan kenaikan sebesar 5 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya menerbitkan sebanyak 102.339 paspor yang terdiri dari 76.541 paspor biasa dan 25.798 paspor elektronik,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Imigrasi Batam telah melakukan Penundaan Penerbitan Paspor RI baik di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam maupun Unit Layanan Paspor Batam Harbourbay sebanyak 191 permohonan karena diduga akan digunakan untuk melakukan pekerjaan secara Non Prosedural.

Baca Juga: KBRI Kuala Lumpur Berhasil Pulangkan Korban TPPO

Sebagai informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam merupakan salah satu dari 13 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia yang menjadi pilot project dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang hanya menerbitkan 100 persen paspor elektronik per tanggal 1 Desember 2024, Imigrasi Batam sudah tidak menerbitkan paspor biasa lagi.

Sementara itu, untuk pelayanan izin tinggal bagi WNA, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menerbitkan sebanyak 3.341 permohonan ITAS, 80 permohonan ITAP dan 1089 permohonan ITK.

“Dalam hal menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah berhasil melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian sebanyak 447 Tindakan, dan telah berhasil melakukan penegakan hukum melalui Pro Justitia sebanyak 25 kali dan penolakan kedatangan WNA sebanyak 47 orang,” imbuhnya.(iko)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO