Korban Perdagangan Manusia Dipaksa Jadi Scammer dan Operator Judol

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal tersebut dikarenakan masih ditemukannya praktik kriminalisasi terhadap para korban.

“Kriminalisasi terhadap korban TPPO adalah bentuk kekerasan lanjutan. Banyak perempuan justru dipermasalahkan dokumennya, dideportasi, hingga dipidana karena situasi eksploitasi yang dialaminya. Negara harus hadir sebagai pelindung,” kata Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu, (6/8/2025).

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Dua ASN Diduga Terlibat Terorisme

Ia menekankan pentingnya prinsip non-pemidanaan terhadap korban TPPO (The Principle of Non-Punishment of Victims of Trafficking in Persons) yang telah diatur dalam berbagai instrumen HAM internasional, termasuk Konvensi ASEAN.

Prinsip ini mengharuskan negara untuk melindungi, bukan menghukum korban.

Komnas Perempuan turut mendesak pemerintah agar penanganan TPPO tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan korban yang komprehensif dan tanpa diskriminasi—termasuk bagi korban yang tidak berdokumen.

“Pendekatannya harus partisipatif dan berbasis pengalaman korban,” ujar Devi.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Awasi Ketat Game Roblox 

Upaya pencegahan, lanjutnya, harus dilakukan melalui perbaikan regulasi pasar kerja, penyediaan jaminan sosial, peningkatan pendidikan, serta literasi digital untuk meminimalisasi kerentanan perempuan terhadap jaringan perdagangan orang.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020–2024 mencatat sedikitnya 267 kasus TPPO yang melibatkan perempuan sebagai korban.

Bentuk eksploitasi yang dialami meliputi kerja paksa, eksploitasi seksual, penjualan organ, pengantin pesanan, hingga kurir narkotika lintas negara.

Dalam dua tahun terakhir, Komnas Perempuan juga mencatat modus baru yang memanfaatkan teknologi digital.

Korban dipaksa menjadi operator judi daring maupun pelaku penipuan daring (scammer) lintas negara.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO