VOICEIndonesia.co, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau mewaspadai terjadinya usaha dan gangguan yang dapat menghambat proses pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh orang asing di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir mengatakan potensi dari pihak asing terhadap jalannya pemilu harus diwaspadai.
“Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) harus bekerja sama dengan maksimal dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan dari orang asing, terutama yang terkait dengan politik dan keamanan,” kata Budi Argap Situngkir, Selasa, (06/02/2024).
Hal itu dikatakannya dalam Rapat Timpora ibertemakan “Pengamanan Pemilihan Umum di Wilayah Provinsi Riau Tahun 2024”.
Dilansir dari ANTARA, kegiatan tersebut diikuti oleh Instansi dan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing.
Baca Juga: PMI Asal Bandung Barat Terjebak di Myanmar, Diduga Korban TPPO
Budi Argap Situngkir meminta peran aktif dari peserta rapat untuk memberikan masukan yang dapat menunjang pelaksanaan tugas pengawasan orang asing dalam Pemilu 2024 sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.