Imigrasi Jakut Antisipasi Pelanggaran WNA Saat Pemungutan Suara

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Imigrasi Jakut Antisipasi Pelanggaran WNA Saat Pemungutan Suara

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut) mengantisipasi upaya terjadinya pelanggaran warga negara asing (WNA) pada saat pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

“Berdasarkan hasil rapat tim pengawasan orang asing (TIMPORA) di tingkat provinsi dan kami akan tindaklanjuti di Jakarta Utara,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Qriz Pratama di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan rapat TIMPORA bertujuan untuk mengevaluasi upaya yang dapat dilakukan bersama dalam melakukan pengawasan orang asing di wilayah setempat. “Kami juga membahas proses pengaman pemilu,” katanya

Baca Juga : Ditpolairud Riau Amankan Delapan Pekerja Migran Ilegal dari Malaysia

Menurut dia rapat TIMPORA ini dilaksanakan untuk memperkuat koordinasi dengan pemangku kebijakan, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh WNA selama masa pemungutan suara. “Segala kemungkinan bisa terjadi dan tentu perlu kami antisipasi bersama,” katanya.

Ia menyebutkan sampai dengan 1 Februari 2024 di wilayah Jakarta Utara terdapat 8.870 warga asing pemegang izin tinggal terbatas, 1.881 warga negara asing pemegang izin tinggal tetap dan 468 orang pemegang izin tinggal kunjungan.

Baca Juga : Menaker Ingin PMI Perawat Terus Berkesempatan Bekerja di Singapura

Sebelumnya Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi TIMPORA dengan tema “Penguatan Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing dalam Rangka Deteksi Dini Gangguan Keamanan Dalam Masa Pemungutan Suara”.

Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat tercipta sinergi dan kolaborasi yang berkualitas antar
instansi, berbagi informasi dalam rangka mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan aktivitas orang asing menjelang pemilu.

Ia mengatakan berdasarkan data per Januari 2024, jumlah WNA yang melakukan aktivitas di wilayah DKI Jakarta sebanyak 6.147 orang.

Dirinya mengajak seluruh pihak ikut melakukan pengawasan terhadap kegiatan orang asing dan antisipasi peningkatan volume keberadaan dan aktivitas WNA di Provinsi DKI Jakarta serta meminimalisir terjadinya berbagai pelanggaran baik di bidang keimigrasian maupun di bidang hukum lainnya.

“Jika terdapat pelanggaran, kita dapat menindak sesuai dengan ketentuan yakni dengan melalui tindakan administratif keimigrasian dan projustisia (penindakan hukum),” katanya. (*)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO