VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa dua WNI ditangkap oleh pihak otoritas Amerika Serikat akibat kebijakan imigrasi yang dilaksanakan oleh Presiden AS Donald Trump.
“Satu ditahan di Atlanta, Georgia. Satu ditahan di New York,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha dalam taklimat media di Jakarta, Jumat.
Judha menjelaskan bahwa WNI yang ditahan di Atlanta itu ditangkap pada 29 Januari dan hingga saat ini pihaknya masih belum menerima informasi terkait proses penangkapan tersebut.
Judha juga menyampaikan pihaknya sudah menghubungi KJRI Houston mengenai WNI yang ditahan di Atlanta, mengatakan KJRI sudah bisa berkomunikasi dengan WNI itu dan yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat serta sudah mendapatkan akses pendampingan.
Baca Juga : Kemlu RI: Satu Korban Kritis Akibat Penembakan di Malaysia Meninggal
“Kami akan terus monitor, dan sudah ada jadwal persidangan yang akan dijalani pada 10 Februari,” ujar Judha.
Judha kemudian melanjutkan bahwa WNI yang ditahan di New York itu ditangkap pada 28 Januari.